WWW.LEGENDAQQ.COM

LegendaQQ Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Anda :)

Senin, 19 September 2016

Portal Berita Teraktual new - Pemerkosa Siswi SMP Campurkan Ramuan Kecubung, Usai 'Digarap' Korban Ditinggalkan di Gubuk

Pemerkosa Siswi SMP Campurkan Ramuan Kecubung, Usai 'Digarap' Korban Ditinggalkan di Gubuk


LegendaQQ.com, MRS Jhon son - Kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang menimpa LS, siswi kelas 9 sebuah SMP di Pringapus, Kabupaten Semarang, 1 Agustus silam, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap dua pelaku, yakni Ahmad Rifai (26) dan Muhammad Bandowi (29), secara terpisah di tempat tinggal masing-masing.

Baca: Ayah Siswi SD Ini Menangis Putus Asa, Anaknya Diperkosa Aparat Desa dan Oknum Polisi
Rifai mengakui telah menyetubuhi LS, saat tubuh siswi kelas 9 SMP di Pringapus itu terjerembab di pematang sawah, kawasan Taman Siwarumas, Dusun Karangjoho, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (1/8/2016) lalu. "Waktu LS terjatuh, saya bantu angkat tubuhnya. Saat itu, muncul pikiran untuk menyetubuhi LS," ujar Rifai saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (8/8) sore.

Rupanya, dia sudah memiliki niatan buruk. Ia sudah menyiapkan minuman rebusan tanaman kecubung, yang diyakini memiliki khasiat membuat peminumnya teler dan berhalusinasi. Terbutakan oleh nafsu bejatnya, Busbus mencekoki LS dengan ramuan itu. LS pun tumbang tak berdaya.

"Saat LS tak sadarkan diri, saya mulai menyetubuhinya di gubuk tepian sawah, hanya satu kali," ujar Busbus, demikian sapaan akrabnya.
Saat diperkosa, lanjut Rifai, LS sempat mengigau sebut nama 'Mbak Desi' beberapa kali. Mengetahui hal itu, Busbus pun berupaya membuat LS pingsan, dengan cara memukuli wajah siswi SMP itu sebanyak dua kali.

"Saya lihat wajah LS berlumuran darah. Saat itu saya berhenti menyetubuhinya, lalu memanggil Bebek (Muhammad Bandowi--Red) untuk gantian menyetubuhi LS," katanya.
Rifai menuturkan, kejadian itu berlangsung kurang lebihnya 30 menit. Setelah puas, mereka pun meninggalkan LS dalam keadaan setengah telanjang di gubuk tersebut.

Rifai menceritakan, mulanya berkumpul dengan lima rekannya, yakni Bandowi, Muhlisin alias Acong (24), AM (16), IDR (16), dan ER (16), sambil menenggak tuak di kawasan Pringapus, Senin (1/8) sekira pukul 19.00. Merasa kurang ramai, kata Busbus, Acong pun menyuruh IDR untuk mencarikan perempuan. IDR pun mengajak PN (14) dan LS (14).
"Saya sudah siapkan ramuan kecubung untuk mengerjai perempuan yang dibawa IDR," ungkap Busbus.

Setelah IDR, PN, dan LS datang, Rifai dkk pun pindah tongkrongan ke area Taman Siwarumas, Dusun Karangjoho, Desa Samban, Bawen. Sesampainya di kawasan tersebut, mereka memulai lagi jamuan minuman keras.
Semula, PN dan LS menolak turut minum. Busbus telah membeli teh hangat untuk kedua perempuan itu, dengan maksud dicampuri ramuan kecubung yang disiapkannya.

"Setelah PN dan LS teler, PN dibawa pergi Acong entah ke mana, saya yang bawa LS. Teman-teman yang lain masih minum di tempat terpisah," ujarnya.

Tersangka lain, Bandowi juga mengaku hanya sekali menyetubui LS. Seusai pencabulan, pria yang bekerja sebagai tukang pasang atap baja ringan itu kabur ke kampung halamannya di Sragen. "Saya khilaf sudah ikut mencabuli LS. Saya punya anak laki-laki dan anak perempuan. Semoga mereka tidak disakiti orang lain," ujarnya.
Rebusan kecubung

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, petugas Satuan Reskrim Polres Semarang menangkap dua tersangka penganiayaan dan pemerkosaan siswi SMP kelas 9 di Pringapus, Sabtu (6/8) lalu. Thirdy menjelaskan, Rifai merupakan warga Gembongan RT 12 RW 04 Desa Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, sedangkan Bandowi merupakan warga Rejomulyo RT 09 RW 03, Desa Gilirejo, Miri, Sragen. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka masing-masing.

Dalam gelar tersebut, dipajang pula sejumlah barang bukti berupa satu buah panci warna abu-abu, air sisa rebusan bunga terompet atau kecubung yang dikemas dalam botol air mineral, satu kaus lengan panjang warna kuning kombinasi hitam, dan satu celana dalam warna putih kecokelatan.

"Kami sudah menerima hasil visum dari rumah sakit. Hasilnya, ada kerusakan pada alat kelamin korban. Sudah pasti pencabulan," katanya.

Selain itu, Thirdy menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 76D juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman kurungan untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. (dna)

1 komentar:

  1. LegendaQQ,com | Agen Judi Online Terbaik & Terpercaya
    Poker | Bandar Poker | Bandar Q | Capsa Susun | Adu Q | Domino Q
    Kelebihan Bermain di LegendaQQ :
    - 1 User ID bisa memainkan 6 Games
    - Minimal Deposit hanya 20.000,-
    - Minimal Withdraw hanya 20.000,-
    - Proses Depo & WD cepat
    - Support 6 Bank lokal
    - No Bot (100% player vs player)
    - Layanan CS Proffesional 24jam
    Menarik bukan bos ?
    Tunggu apa lagi ? Segera bergabung bersama kami bos !!
    Contact us :
    BBM : 2AE190C9
    FB : LegendaQQ
    Daftar Sekarang Juga Di www . LegendaQQ . com

    BalasHapus